"Penangkapan ini dapat dilakukan dengan cepat dari GPS yang dipasang oleh korban," pungkasnya.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Kerinci, Kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Aquarius, Jangan menawarkan nasihat yang tidak diminta
Kini, para pelaku dibawa ke Mapolsek Sitiung I guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.*