JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masalah kemacetan di Provinsi Jambi akibat angkutan batu bara, hingga kini belum selesai.
Berbagai cara dilakukan, namun belum menemukan hasil optimal. Warga pengguna jalan pun sudah banyak yang protes.
Hal ini lah yang akhirnya membuat, Komisi V DPR RI mengundang Gubernur Jambi dan stakeholder lainnya untuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut digelar Rabu 29 Maret 2023. Lasarus selaku pimpinan Komisi V, memimpin langsung RDP tersebut.
BACA JUGA:Surat Telegram Kapolri, Irjen Karyanto jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Jadi Kabaharkam Polri
BACA JUGA:Masyarakat Diharapkan Segera Mendaftarkan kendaraannya Dalam Program Subsidi Tepat
Dalam RDP tersebut, ada 2 poin penting yang disepakati bersama.
1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi, untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1.
RDP ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris.
BACA JUGA:Polsek Pelepat Ilir Amankan Pelaku Pembobol Konter HP di Kuamang Kuning
BACA JUGA:Duit Korupsi untuk Biaya Pilgub dan Pileg, Istri Bupati Kapuas Minta Uang dan Barang Mewah ke SKPD
Rapat serupa juga telah pernah dilakukan oleh Komisi V DPR RI. Selasa 24 Januari 2023, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR RI RDP dengan Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Marga, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala BPIW Kementerian PUPR.
Rapat yang digelar di DPR RI ini, salah satunya membahas permasalahan jalan nasional yang rusak, akibat truk batu bara yang melintasinya.
Dalam rapat tersebut, sepertinya harapan untuk perbaikan jalan nasional di Provinsi Jambi yang dilalui truk batu bara, sangat tipis.