Untuk penerbitan sertifikat pengganti itu, Nizar menuturkan, pihaknya akan berpedoman dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997, diantaranya adalah surat keterangan bahwa sertifikat itu hilang yang disertai dengan penjelasannya.
BACA JUGA:Sepeda Motor VS Fortuner di Tanjab Timur, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Royal Asri Bungo Hangus Terbakar
Surat keterangan tersebut diperoleh dari pihak kepolisian, dalam hal ini melalui Polres Tanjab Timur. Kemudian ada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), bahwasanya bidang tanah itu telah memiliki sertifikat yang sebelumnya ada pada para warga setempat.
Selain itu, juga ada pengumuman di koran dalam periode satu bulan. Setelah itu semua selesai, barulah masuk pada tahap pengambilan sumpah di depan pejabat yang berwenang di ATR/BPN Tanjab Timur.
"Lalu setelah itu, baru kita catatkan dan kita lakukan pengukuran ulang objek tersebut sesuai data yang lama. Kemudian dari data yang lama itu, akan kita gunakan untuk menerbitkan sertifikat pengganti," tuturnya.
Karena kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan juga belum ditelaah lebih jauh oleh pihak ATR/BPN Tanjab Timur, untuk itu nanti pihak dari kantor pertanahan ini ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemdes setempat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Waka DPRD Tanjab Barat Hantam Sepeda Motor di Tanjab Timur
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terima Audiensi IWOI Provinsi Jambi
"Untuk Pemerintah Desa setempat dan juga pemilik tanah yang sertifikatnya terbakar, bisa datang ke kantor kami untuk melakukan koordinasi, agar nantinya bisa segera kami proses untuk penerbitan sertifikat penggantinya," pungkasnya. *