JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), kini memasuki babak baru.
Ayah dari tersangka kasus penganiayaan David itu, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkansebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, pada Kamis 30 Maret 2023.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar, dalam jangka waktu 12 tahun.
BACA JUGA:Kemenag Sarolangun Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah Ramadan 1444 H
BACA JUGA:Puluhan Tahun, Ribuan Hektar Tanah di Desa Rantau Makmur Tanjab Timur Tak Memiliki Sertifikat
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.
Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa adanya peristiwa pidana korupsinya ini, telah pihaknya temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak.
“Ini pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi, dari adanya temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya,” kata dia.
Karena waktu itu, lanjut dia PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar.