Fauzi Ansori: Angkutan Batu Bara di Jambi Menguasai Jalan Nasional, Masyarakat Dibuat Tak Nyaman

Jumat 31-03-2023,19:42 WIB
Reporter : Jennifer
Editor : Risza S Bassar

Penyetopan kata dia, harus dilakukan sampai jalan khusus angkutan batu bara yang dijanjikan itu selesai. "Kami mendukung distop sampai jalan khusus selesai," katanya.

BACA JUGA:Meriahkan Bulan Suci Ramadan, AHASS Berikan Promo Menarik

BACA JUGA:Polisi Terluka, Dilempari Kayu Balok Saat Demo Sopir Angkutan Batu Bara di Rengkiling 

Tidak adanya keseimbangan antara insfratruktur jalan dengan jumlah angkutan, membuat dampak negatif yang berkepanjangan.

Angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional, dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengundang Gubernur Jambi dan stakeholder lainnya untuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut digelar Rabu 29 Maret 2023. Lasarus selaku pimpinan Komisi V, memimpin langsung RDP tersebut.

BACA JUGA:Pengolahan Air Gambut di PTPN VI, Tekan Ongkos Produksi

BACA JUGA:Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74

Dalam RDP tersebut, ada 2 poin penting yang disepakati bersama

1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi, untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1. *

 

Kategori :