SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Permasalahan Rumah pribadi Walikota dan Sekda Sungai Penuh yang disewa menjadi rumah dinasnya terus mendapat sorotan di masyarakat kota Sungai Penuh.
Hal ini dikarenakan masyarakat menilai pejabat Kota Sungai Penuh ini hanya mementingkan pribadinya. Dengan menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas. Hal ini dinilai menyalahi undang-undang oleh praktisi hukum dan aparat hukum.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah untuk menyewa rumah pribadi Walikota dan Sekda Sungai Penuh menjadi rumah dinas setiap tahunnya.
Informasi yang diperoleh bahwa anggaran yang digelontorkan untuk Rumah Dinas Walikota lebih kurang sekitar Rp 235 juta. Sedangkan Rumah Dinas Wakil Walikota Rp 215 juta, sedangkan Rumah Dinas Sekda Rp 150 juta pertahun.
BACA JUGA:Soal Tunda Bayar Telat Tahun 2022, Kepala BPKAD Merangin Geram dan Sebut Itu Salah OPD
BACA JUGA:Dari 3 Nama yang Diusulkan DPRD Muaro Jambi untuk jadi Pj Bupati, Ini yang Mendapat Suara Tertinggi
Untuk memastikan kebenaran terkait dengan besaran anggaran yang dikeluarkan Pemkot Sungai Penuh Kabag Umum, Joni mengatakan untuk Sewa Rumah Dinas mengacu Pada Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2010.
"Untuk besaran nyo kita mengacu ke perwako,"tulisnya melalui pesan WhatsApp Selasa, 4 Maret 2023.
Ditanya apakah benar nilainya sama dengan yang beredar di media sosial ? Dirinya enggan menyebutnya. Dirinya mengarahkan ke Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh. "Coba langsung bagian hukum,"singkatnya.
Kabag Hukum, Zahirman, saat dikonfirmasi soal sewa Rumdis tersebut melalui via ponselnya mengatakan dirinya sedang rapat. "Aku sedang rapat minin (sekarang, red),"tutupnya.
BACA JUGA:Disebut Kacung dan Penipu, Jery Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi
Feri Siswadi, Dosen STIE Sakti Alam Kerinci (SAK) belum lama ini mengatakan terkait sewa Rumah Pribadi jadi rumah Dinas, bahwa sepengetahuan dirinya berdasarkan pengalaman tidak boleh rumah pribadi pejabat disewa untuk dijadikan rumah dinas pejabat tersebut.
"Yang boleh pemerintah menyediakan rumah dinas walaupun statusnya sewa tapi dari pihak ke tiga dan nilai sewanya juga berdasarkan standar normal,"katanya.
Viktor, Praktisi hukum mengatakan yang terjadi pada rumah dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh bisa dikatakan penyewaan rumah pribadi kepala daerah.
"Hal ini tidak sesuai dengan tata cara pengadaan rumah dinas dan itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan,"tegasnya. *