Tahukah Kalian, Ini Pembagian Status Kewenangan Pengelolaan Jalan di Indonesia

Selasa 04-04-2023,19:44 WIB
Editor : Jambi Independent

Selain dari papan petunjuk jalan, jalan provinsi juga bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning), berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. 

Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional. 

Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

BACA JUGA:Disebut Kacung dan Penipu, Jery Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Jambi 

BACA JUGA:Viral Warga Buluran Kenali Tanam Pisang di Tengah Jalan, Camat Telanaipura: Mereka Mau Dilihat Pihak Provinsi

3. Jalan Kota/Kabupaten

Jalan kota/kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kota/kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kota/kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa/kelurahan, dan antardesa/kelurahan. 

Jalan kota/kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan penghubung antar-pusat kegiatan lokal (PP Nomor 34 Tahun 2006).

Pengelola dan penanggung jawab jalan kota/kabupaten adalah pemerintah daerah kota/kabupaten, baik oleh Wali Kota, Bupati maupun pejabat yang ditunjuk.

Kode jalan ini ditandai dengan K4.  Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus. 

BACA JUGA:Ini 5 Aksesoris Resmi New Honda ADV 160, Bikin Tampil Makin Keren dan Gagah 

BACA JUGA:Begini Tips Aman dari PLN Gunakan Listrik Selama Ramadhan

Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan. 

Selain itu, seringkali ditemui jalan kota/kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos). *

Tags :
Kategori :

Terkait