JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan terhadap AG dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.
AG sendiri merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun, yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini.
Oleh JPU, AG dinyatakan terbukti bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Berserta Angin Kencang Rusak Fasilitas Umum di Batanghari
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangannya menyampaikan, AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.
LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Diketahui, LPKA merupakan lembaga tempat Anak menjalani masa pidananya.
Syarif Sulaeman mengatakan, AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
BACA JUGA:Soal TPP Merangin Belum Dibayar, Ini Jawaban BPKAD
Dalam persidangan sebelumnya, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menggelar mustyawarah diversi terkait kasus AG, namun berakhir buntu.