KPK vs Polri Meruncing, Alexander Marwata: KPK Bukan Bawahan Polri

Sabtu 08-04-2023,12:44 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK vs Polri Meruncing, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK bukan bawahan Polri.

Polemik ini muncul dari adanya pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di KPK, dan Kapolri yang menyurati KPK untuk tetap mempertahankan Brigjen Endar.

Namun, Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa terkait pemberhentian itu adalah hak dari Lembaga Anti rasuah tersebut. 

Wakil Ketua Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, lembanganya berhak menentukan siapa pegawai yang bekerja.

BACA JUGA:Lumer di Lidah, Ini Resep Kue Kering Cookies Cokelat, Pasti Diserbu saat Lebaran Idul Fitri 

BACA JUGA:BPOM Provinsi Jambi Lakukan PengawasanTakjil

Hal ini kata dia, lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian.

"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Sabtu, 8 April 2023.

Alexander Marwata mengatakan, lembaga antirasuah yang merupakan sifatnya independent, sehingga tindakan KPK tidak melanggar ketetapan hukum alias sah untuk dilakukan. 

Alex menyebut Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA:Penderita Kolesterol Wajib Tahu, Konsumsi 4 Buah Ini Saat Buka Puasa Ramadan,Kolesterol Tinggi Langsung Rontok 

BACA JUGA:Terkait Senjata Api Milik Dito Mahendra, TNI AD Tegaskan Tak Pernah Beri Surat Izin : Senjata Ilegal

Dalam Pasal tersebut, kata dia disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.

Sehingga dalam menjalankan tugasnya, lanjut Alex bahaa KPK bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Alex.

Kategori :