Laniyut dia, banyak yang mempengaruhi pegawai KPK bisa dipertahankan atau dikembalikan ke instansi asalnya.
BACA JUGA:Ini Kasus yang Menjerat Bupati Meranti, Diduga Suap Pengadaan Jasa Umrah
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Pisces, Pastikan Anda Mendukung Rekan Kerja Anda
Kata dia, faktor yang mempengaruhi di antaranya adalah, pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
Sehingga kata dia, KPK tak perlu menunggu masa tugas berakhir untuk pekerja dikembalikan ke instansi asalnya.
"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex.
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Alexander Marwata: KPK Bukan Bawahan Polri, Kami Berhak Tentukan Pegawai!