JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK vs Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bicara soal kebebasan dan intervensi.
Dirinya mengatakan, bahwa KPK bebas dari intervensi dan berhak untuk menentukan pegawai.
Hal ini, adalah buntut dari pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di KPK.
Di mana, atas pemberhentian Brigen Endar itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo menyurati KPK untuk mempertahankan posisi Brigjen Endar.
BACA JUGA:KPK vs Polri : Kartu Akses Milik Brigjen Endar Diputus KPK, Anggap Bukan Pegawai Lagi
BACA JUGA:Pererat Tali Silaturahmi, Honda Sinsen Gelar Buka Puasa Bersama Media
Alexander Marwata mengatakan, bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Hal ini, kata dia sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Maka sudah jelas, kata dia KPK bebas dari intervensi, baik itu intervensi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hal ini dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Melanggar Lagi, Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Miliki Sifat Ceroboh, Selalu Mengulang Kesalahan yang Sama
"(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Alex.
Begitu pula dengan pemberhentian pegawai di KPK, kata dia keputusan tersebut adalah hak dari Lembaga Anti rasuah tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkap kan bahwa lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian.