"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Sabtu, 8 April 2023.
BACA JUGA:Promo KFC Hari ini, Rp 25 Ribuan Sudah Bisa Makan Kenyang
BACA JUGA:Cara Atasi Bau Mulut saat Berpuasa, Diantaranya Hindari Makan yang Manis
Menurutnya, apa yang telah dilakukan adalah tidak melanggat ketetapan hukum.
Alexander menyebut, dalam pemberhentian pegawai, KPK tidak harus menunggu masa tugas berakhir untuk pekerja dikembalikan ke instansi asalnya.
Lanjut dia, banyak yang mempengaruhi pegawai KPK bisa dipertahankan atau dikembalikan ke instansi asalnya.
Kata dia, faktor yang mempengaruhi di antaranya adalah, pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Saat Arus Mudik Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:Cara Redakan dan Kontrol Emosi Saat Puasa Ramadan
"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex. *