Kata dia, kedua pekerja yang diduga pernah mencicipi sel tahanan di perusahaan sawit itu adalah kakak beradik.
BACA JUGA:IWOI Jambi Silahturahmi ke Kediaman Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani
BACA JUGA:Bertabur Hadiah di Bulan Puasa Ramadan, Surya Sentosa Primatama Sukses Gelar Daifit 2023
Namanya, Rohiman (33) dan Firmansyah (20).
Selama disekap dalam ruangan diduga sel yang dibuat oleh perusahaan sawit itu, kedua kakak beradik itu tidak diberi makan dan minum.
Mereka mengaku ditahan dalam ruangan diduga sel itu selama satu hari.
Mereka adalah warga lokal Desa Sebubus, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin itu dituduh mencuri buah sawit.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Aquarius, Pikiran Anda Lebih Ingin Tahu Dari Sebelumnya
Alhasil keduanya harus disekap di sebuah ruangan sempit yang mirip sekali dengan tahanan, ada jeruji besinya.
Keduanya padahal sudah bekerja sangat lama di perusahaan itu.
Bahkan sejak perkebunan berdiri, 13 tahun lalu.
Kakak adik ini tak terima dengan penyekapan dengan ditempatkan di lokasi mirip sel itu akhirnya melapor ke Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.*
Artikel ini juga sudah tayang di Sumeks.co, dengan judul Perusahaan Sawit di Banyuasin Ini Diduga Punya Sel Mirip Penjara untuk Menahan Pekerjanya, Polda Gerak Cepat