Endar dalam keterangannya belum lama ini mengatakan, meminta dilakukan pengujian di Dewan Pengawas KPK.
BACA JUGA:Diskon Alfamart Hari ini, Minyak Goreng 2 Liter 32 Ribuan
BACA JUGA:Jenis Makanan Ini Berisiko Tingkatkan Tekanan Darah
Disebutkan Endar, adapun yang ia laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK pada 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa dirinta diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 1 April 2023.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, penetapan itu ia terima pada Jumat 31 Maret 2023.
Menurut Endar surat yang diteken Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit bermaksud ingin mendepaknya dari KPK.
Tidak membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK, Endar juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BACA JUGA:Cara Meraih Malam Lailatul Qadar, Lakukan Hal Ini Setelah Malam ke 17 Ramadan
Terkait rencana tersebut, Endar mengatakan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum Polri. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Ketua KPK Diperiksa Dewan Pengawas Buntut Pelaporan Endar Prihantoro.