4 Wakil Ketua KPK Berpeluang Gantikan Firli Bahuri, Ada Mantan Kajati Jambi

4 Wakil Ketua KPK Berpeluang Gantikan Firli Bahuri, Ada Mantan Kajati Jambi

4 Wakil Ketua KPK berpeluang menggantikan Firli Bahuri.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Nasib Firli Bahuri kini pun tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres), tentang pemberhentiannya sebagai Ketua KPK.

Lantas, siapakah yang bakal menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK? 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, kandidat untuk menggantikan Firli tak lain adalah salah satu dari 4 pimpinan aktif KPK saat ini. 

BACA JUGA:6 Sifat dan Karakter Shio Kerbau yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sertijab Danrem 042/Gapu, Ini Pesannya

Kata Ari Dwipayana, 4 pimpinan aktif KPK itu memang berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri.

Apalagi, Firli memang harus menjalani proses hukumnya, setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id, bahwa Ari Dwipayana telah mengatakan, saat ini memang tak ada lagi kandidat selain dari kalangan pimpinan KPK sekarang untuk menduduki posisi Firli Bahuri.

"Kandidatnya, kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:Balai POM Jambi Adakan Pembinaan Produsen Stik Kayu Api Dan Kletek

BACA JUGA:Dugaan Pungli oleh Pemkab Boyolali, Bupati hingga paguyuban Dilaporkan ke KPK

Menurut Ari Dwipayana, nantinya siapapun yang terpilih menggantikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: