Namun, ternyata pengadilan tidak setuju, sehingga pembangunan tetap boleh dilanjutkan.
BACA JUGA:Kisruh Inspektorat Kota Jambi, PNS Sebut Kepala Inspektorat Tak Bisa Memimpin, Ini Alasannya
BACA JUGA:Jangan Lakukan hal ini Kepada Bayi jika Sedang Pilek
"Karena yang mereka ajukan, agar dihentikan. Ketika tidak ada putusan sela, maka bisa dilanjutkan. Saya yakin, dilanjutkan," kata Haris.
Di samping itu, menurut Haris stadion itu dibangun untuk publik, digunakan dan menjadi milik masyarakat banyak. "Saya kira tak masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum YPJ Jarkasman Tanjung menilai, pembangunan stadion center di Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, di saat masih dalam sengketa itu, adalah bentuk arogansi Pemprov Jambi.
Kasus ini kata dia, saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sengeti. Dia menjelaskan, sertifikat yang dikantongi Pemprov Jambi, terbit pada tahun 2021.
BACA JUGA:Sembuhkan Asam Lambung dengan Kunyit, Begini Caranya
BACA JUGA:Pengguna Jasa Sambut Baik Sistem Pembayaran melalui Sistem host to Host
Sementara lahan itu sudah dihibahkan oleh Pemkab Batanghari kepada YPJ, pada 1985 silam.
"Selain itu, di lahan seluas 11 hektar tersebut, sudah ada pagar permanen. Artinya lahan itu ada pemiliknya," katanya.
Jarkasman mengatakan, hingga saat ini belum ada mediasi antara Pemprov Jambi dan YPJ. Yang ada, baru mediasi antara YPJ dan Pemkab Muaro Jambi, sebagai salah satu tergugat yang menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Jambi.
"Jumat depan, ada sidang setempat di lokasi. Semua pihak akan hadir di sana, hakim, penggugat, dan tergugat. Kami menggugat tujuh pihak," tandasnya.*