BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah atau lebaran libur nasional, Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Muara Bulian mengajukan remisi khusus bagi warga binaan yang sedang menjalani hukuman terutama bagi yang beragama islam.
Dalam usulan remisi kali ini ada sebanyak 161 warga binaan yang diajukan ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Massa Desak Kejagung Garap Masalah Sewa Rumah Pribadi Wali Kota Sungai Penuh
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Haszuwan Affandi bahwa untuk usulan remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang putusannya di atas enam bulan. Dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta memiliki berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Ada sebanyak 161 warga binaan yang diusulkan dapat remisi Idul Fitri atau hari raya lebaran di tahun 2023 ini,"ujarnya.
Sementara itu untuk warga binaan yang diusulkan tersebut terlibat dari beberapa kasus. Seperti narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lainnya.
Saat ini menurutnya jumlah warga binaan yang beragama Islam ada 205 orang. Namun hanya 161 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan.
BACA JUGA:Ini Deretan Minuman untuk Menangkal Dehidrasi saat Puasa
BACA JUGA:Kisruh di Inspektorat Kota Jambi, Wali Kota Jambi akan Bentuk Tim Khusus, Nasroel: Evaluasi Kepala Inspektorat
"Dari jumlah ratusan usulan tersebut, ada satu warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi bebas,"bebernya. *