JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ternyata Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan memiliki pertimbangan khusus mengapa terdakwa Ferdy Sambo tetap menjalani hukuman mati.
Hal ini berdasarkan keputusan Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.
Sehingga Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tetap dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Lapas Muara Bulian Ajukan 161 Remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Warga Binaan
Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," kata Singgih saat membacakan banding di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Apa alasan penolakan banding ini? Singgih menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang membuat hakim tetap memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan pertama yaitu hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan. Diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.
BACA JUGA:Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Ferdi Sambo
BACA JUGA:Ladies, Jangan ke Sini Sendirian Ya...Ini 5 Negara Paling Tidak Aman untuk Perempuan
"Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice,"ujarnya.
"Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya,"tambahnya.
Selain itu, pihaknya turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan.
Hakim menilai tak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.
"Yang terjadi hanyalah dilakukan penembakan terhadap korban," ucap Singgih.
BACA JUGA:Kapal Muatan Kopra Terseret Arus Hingga Tenggelam di Bawah Jembatan WFC Kuala Tungkal
Selain itu, majelis hakim banding menilai Ferdy Sambo telah menyusun skenario tentang pelecehan Putri Candrawathi dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam itu.
"Unsur sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," tegas hakim Singgih.
Kemudian, Hakim Ketua Singgih sempat menyinggung tentang adanya hak ingkar yang memang dimiliki terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Singgih mengatakan, hak itu juga dimiliki Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Namun demikian, menurutnya, hak ingkar tersebut memiliki konsekuensi akan seberapa jauh para terdakwa memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Penggunaan hak ingkar itu juga disebutnya berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.
BACA JUGA:Sempat Adu Mulut, Puluhan Anggota Satpol PP Datangi Rumah Pribadi Bupati Merangin
BACA JUGA:Ini Deretan Minuman untuk Menangkal Dehidrasi saat Puasa
"Karena dapat masuk pada kategori berbelit-belit, tidak mengakui terus terang. Apalagi seandainya fakta-fakta persidangan sudah jelas tentang apa dan siapa yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana," ucap Hakim Tinggi Singgih. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul alasan Ferdy Sambo tetap dihukum mati banyak anggota polri yang terllibat dan berimbas ke anak dan istrip