Lanjut Kapolsek, pelaku diketahui bernama M Mustakim (35) merupakan warga Desa Tarikan.
BACA JUGA:Direhap Rp 4 Miliar, Rumdis Walikota Sungai Penuh Tak Ditempati, Hanya Dipakai untuk Open House
Pelaku mengakui atas perbuatannya dan pelaku memasuki rumah korban untuk mengambil sarang burung walet.
"Pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus pencurian walet, Curat, Curanmor dan pernah Lima jali di penjara, dan baru bebas di tahun 2021 lalu," ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku M Mustakim berupa linggis, kunci sepeda motor Merk Yamaha, tabung gas 3 kg, benda tajam (parang) dan wig (rambut palsu).
AKP Agus A Purba juga menambahkan, rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi petugas, karena pelaku ini juga termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Polsek Jambi Timur, atas kasus pembobolan konter HP di Selincah beberapa waktu lalu. *