Sementara, diketahui sebelumnya bahwa jelang Idul Fitri lalu, tepatnya pada Senin, 17 April 2023 pukul 00.00, angkutan batu bara dan barang tak boleh lagi melintas.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan ini.
"Ini dilakukan sesuai dengan hasil keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 sudah tidak dapat beroperasional," kata Kombes Dhafi, Sabtu 15 April 2023.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Bisa Selamat di Hari Kiamat dan Terhindar dari Fitnah Dajjal
BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari Persen, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bahwa pada tanggal 17 mendatang, angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.
"Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah," ujarnya.
Kombes Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan anggota di lapangan akan melakukan penindakan tegas.
"Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita tahan," kata Kombes Dhafi.
BACA JUGA:Georgina Rodriguez Akan Terima Uang Hingga Triliunan Jika Benar Pisah dengan Cristiano Ronaldo
BACA JUGA:Deretan Zodiak Paling Good Looking, Pesonanya Bikin Semua Orang Jatuh Cinta
"Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, " sambungnya.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran, sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik lebaran tahun 2023 dan arus balik lebaran.*