Di mana, akan dibentuk panitia pengadaan, BPN menjadi eksekutornya. Dengan mekanisme seperti itu, lanjut Sekda, harga tanah tidak bisa ditetapkan seenaknya.
Akan ada standar harga yang ditetapkan oleh panitia nantinya.
"Dari kita Pemprov, akan melakukan penetapan lokasi alur untuk jalan khusus itu. Akan ada panitia pengadaan tanah, eksekutornya BPN. Karena ada keluhan dari pihak perusahaan, bahwa kenaikan sangat luar biasa mencapai 500 persen. Ini tak terkendali lagi, dan bisa-bisa menghambat jalannya pembangunan jalan khusus batu bara ini," ujar Sudirman.
Pada awalnya, masalah pembebasan lahan domainnya memang diserahkan ke perusahaan yang akan membangun. Namun, lanjut Sekda, sejalan dengan waktu, harga tanah melonjak tak terkendali. Maka untuk itu, pihak-pihak terkait harus mencarikan solusinya.
"Kenapa tidak dari awal pakai mekanisme pengadaan tanah, karena awalnya diserahkan sepenuhnya ke perusahaan yang membangun. Karena di perjalanan ternyata ada Kendal, maka kita Carikan solusinya," kata Sekda.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal ke Jambi, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan Pasukan Pengamanan
Dari tiga trase pembangunan jalan khusus itu, persoalan pembebasan lahan ini terjadi di trase ke tiga. Namun, tidak semua masyarakat di trase ketiga yang menaikkan harga tanahnya.
"Itu sudah dibebaskan 70 persen. Tinggal 30 persen ini lagi yang belum clear, yang harganya naik. Ini kita sikapi, supaya ada penyelesaian. Setelah pembebasan lahan, pengerjaan fisik bisa langsung dilaksanakan. Mudah-mudahan bisa selesai Desember sesuai target," tandasnya.*