BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lima dari tujuh terdakwa kasus korupsi gedung Puskesmas Bajubang Kabupaten Batanghari mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi tengah menjatuhkan vonis hukuman kepada tujuh terdakwa selama 3 hingga 6 tahun.
Pasalnya, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Padahal, Puskesmas yang dibangun tahun 2020 dimasa pandemi covid 19 serta dengan kontruksi bangunan dua lantai itu, diharapkan dapat memberi manfaat dalam pelayanan medis 24 jam kepada masyarakat.
BACA JUGA:Punya Penyakit Ginjal Kronis? Ini 8 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Penyakit Ginjal
BACA JUGA:Disparpora Tanjab Barat Dukung Langkah PetroChina Kembangkan Ekowisata
Padahal, layanan medis ini tentu sangat strategis serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pedalaman setempat m. Seperti halnya komunitas Orang Rimba dan Suku Batin Sembilan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batanghari, Pahmi saat dikonfrmasi membenarkan lima orang terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku Kabupaten Batanghari yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dibulan apri 2023 lalu.
“Berdasarkan KUHP dimana para terdakwa berhak mengajukan banding. Ketika sudah mengajukan banding, kami dari JPU membuat memori banding dan disampaikan ke Pengadilan Tipikor,”ujarnya.
Lima terdakwa yang ajukan banding diantaranya, mantan Kadinkes kabupaten Batanghari Elfi Yennie yang dalam hal ini juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian Zuldisra Fauzi selaku anggota Pokja, keduanya di vonis majelis hakim 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Giliran Kepala DPMPTSP yang Ditegur Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Kok Bisa
Sedang terdakwa Adil Ginting, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, di vonis 2,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 tahun.
Selanjutnya, dua orang selaku Pelaksana Kegiatan yakni, M. Fauzi dan Delly Himawan di vonis 6 tahun penjara. Keduanya juga membayar uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Namun dari beberapa terdakwa ada dua orang terdakwa lainnya yang resmi tidak mengajukan banding, yakni adalah Abu Tolib selaku Pelaksana Kegiatan yang di vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 62,5 juta subsider 6 bulan. juga dalam hal ini Rudy Harianto selaku Ketua Pokja yang di vonis 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,"jelasnya.
BACA JUGA:Punya Karakter Kuat, 5 Shio Ini Tak Mudah Dibohongi
BACA JUGA:Korban Cabut Laporan dan Berdamai, Ajudan Pribadi Akhirnya Bebas dari Penjara
Pahmi menerangkan terkait dua orang terdakwa ini yang tidak mengajukan banding tersebut, memang benar kedua terdakwa tidak mengajukan banding atau menerima hasil dari putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Kedua terdakwa Abu Tolib dan Rudy Harianto, telah menerima atas putusan majelis hakim karena kedua terdakwa tidak mengajukan banding maka JPU juga tidak mengajukan banding,oleh karna sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan penuntut umum,"jelasnya. *