Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Tanjab Timur Tetapkan Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Jadi Tersangka
Kejari Tanjab Timur, menjelaskan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan bendahara Desa Pangkal Duri.-harpandi/jambi-independent.co.id-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terlibat dalam kasus korupsi dana desa, mantan bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Tanjab Timur.
Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, mengatakan, bidang Pidsus Kejari Tanjab Timur telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022, yang digunakan di tahun 2023, pada Desa Pangkal Duri.
Penyidikan kasus korupsi dana desa ini, sebagaimana surat perintah penyidikan Kajari Tanjab Timur Nomor : PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, Jo surat perintah penyidikan Kajari Tanjab Timur Nomor: PRINT-279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan diperoleh dua alat bukti, sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Muara Bungo Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar Tahap III di Hari Kemerdekaan RI
BACA JUGA:Jumiwan-Maidani Daftar ke KPU Didampingi Istri dan Diantar Ribuan Simpatisan dan Kader Partai
Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024, Kajari Tanjab Timur telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap mantan bendahara Desa Pangkal Duri atas nama Abdul Wahab (53), yang juga merupakan warga desa setempat.
Rahmad Abdul juga menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, sebelumnya pihak Kejari Tanjab Timur telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium.
Yakni, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP, serta memberikan jangka waktu selama 60 hari kepada Abdul Wahab selaku mantan bendahara pada Desa Pangkal Duri.
Menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 Desa Pangkal Duri, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp415.884.000.
BACA JUGA:Polda Jambi Pastikan Pengamanan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Provinsi Jambi Aman
BACA JUGA:Disambut Teriakan JADI, Massa Deklarasi Pasangan Jumiwan - Maidani Membludak
Hitungan ini, berdasarkan hasil perhitungan pihak Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur.
"Terhadap tersangka, telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka tidak menyanggupi hal tersebut. Oleh karena itu, kita tetap yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: