Menurut Anom, kalaupun ada orang yang tahu dugaan aksi bejat yang dilakukan, maka orang tersebut tidak mau ambil resiko karena takut sama Panji Gumilang.
Namun sayang, berdasarkan informasinya, hingga kini laporan dugaan kasus pencabulan yang Panji Gumilang dengan nomor LP/B/212/II/2021, dihentikan penyidikannya.
Menurut pihak penyidik Polda Jabar, penghentian penyidikan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 289 yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang.*