Wow!!! Ternyata di Muaro Jambi Ada ASN Terafiliasi Jaringan Terlarang? Ini Penjelasan Kesbangpol
-Ist/jambi-independent.co.id-
MUAROJAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muaro Jambi diduga terindikasi masuk dalam Organisasi Terlarang.
Kedua ASN tersebut diketahui bekerja di Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Kesbangpol Muaro Jambi, Kemas Ismail Azim saat dikonfirmasi mengatakan Kedua ASN yang diduga terafiliasi masuk dalam organisasi terlarang tersebut bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi.
Lebih lanjut Kemas Ismail Azim menjelaskan kedua ASN tersebut diketahui masuk dalam organisasi terlarang saat Densus 88 anti teror melakukan penelusuran ke wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Wow!!! Ternyata di Muaro Jambi Ada ASN Terafiliasi Jaringan Teroris, Ini Penjelasan Kesbangpol
BACA JUGA:Pendaftar di SMP Negeri 1 Muara Bungo Meningkat Drastis pada PPDB tahun 2024
"Densus 88 sudah turun langsung ke tempat kita. Mereka mendatangi langsung ke tempat Dinas Dua orang tersebut bekerja dan menemui Kepala Dinas nya," ujarnya.
Kemas Ismail Azim mengatakan organisasi terlarang yang tersebut adalah NII (Negara Islam Indonesia) jaringan Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun.
"Saya ada mempertanyakan juga dengan Densus 88 terkait organisasi terlarang itu yang dimaksud itu, karna NII kan belum terdaftar di keputusan Presiden, yang masuk peraturan Presiden itu adalah HTI dan FPI. Ketika saya menanyakan kena NII ini dicari cari, mereka bilang karna sudah ada putusan dari pengadilan, hanya saja belum masukndalam keputusan Presiden tentang organisasi terlarang tersebut" jelasnya.
Atas temuan Densus 88 tersebut, Kesbangpol Muaro Jambi juga sudah menemui salah satu dari dua Ibu ibu tersebut.
BACA JUGA:Waduh, Tantri Kotak Jatuh Saat Manggung, Gegara Ditarik Penonton
BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Buka MTQ ke-20 Tingkat Kabupaten Tebo, Ini Pesannya
"Yang bertugas di Dinas Kesehatan sudah saya temui, saya tanya kenapa bisa masuk dalam organisasi NII, ibu itu mengakui bahwa anaknya memang sekolah di Pesantren tersebut, saya tanya ada tidak nyumbang untuk kegiatan NII ?, ibu itu mengaku tidak ada, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya," ucap Kemas Ismail Azim.
Lebih jauh Kemas Ismail Azim menyampaikan jika nantinya benar kedua masuk dalam Organisasi terlarang maka langkah yang diambil adalah keduanya akan dibai'at kembali untuk setia kepada NKRI. Jika tidak mau, maka Sanksi terberatnya adalah bisa dipecat dari ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: