JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polsek Penjaringan Jakarta menangkap seorang wanita bernama Lusiana yang bertatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Wanita berusia 46 tahun itu ditangkap atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Gerry Tanuwijaya (36), yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Kasus percobaan pembumuhan itu sendiri terjadi pada 7 tahun lalu, namun Lusiana baru berhasil ditangkap belum lama ini.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023, mengatakan jika Lusiana ditangkap di Bali.
BACA JUGA:PLN Kolaborasi dengan Periklindo Gelar Pameran PEVS 2023
Bobby juga menyampaikan jika Lusiana saat ini masih ditahan, dan penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaannya.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan dalam kasus ini Lusiana yang sebelumnya berstatus DPO berperan sebagai aktor intelektual.
Ditambahkam Bobby, pihaknya juga masih mencari keberadaan satu DPO lainnta atas nama Drvan Andriawan, yang berperan menusuk punggung korban.
Dalam kasus ini, Lusiana dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 53 juncto pasal 340 KUHP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban Gerry Tanuwijaya pada 26 Oktober 2025 lalu ke Polsek Penjaringan.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor 943/K/X/2015/SEK PENJ itu, Gerry mengaku menjadi korban pengeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2015, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.