Dari Mana Senpi yang digunakan Abang Jago Berplat Polri Palsu? Ternyata dari Sosok Ini, Harganya Rp 3,5 Juta

Minggu 07-05-2023,08:09 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari mana Senpi yang digunakan Abang Jago Berplat Polri Palsu? Ternyata dari Sosok ini. Harga Senpi berupa air softgun tersebut sebesar Rp 3,5 Juta.

Abang Jago berplat polri palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya cukup berat. Selain ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan tindak kekerasan, juga ditetapkan sebagai pengguna plat polri palsu dan menggunakan Senpi tanpa izin?

Lalu, dari mana Abang jago berplat polri palsu mendapatkan senpi ( senjata api) tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tersangka David mengaku telah membeli Sepi jenis airsoft gun tersebut dari sosok berinisial E. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Abang Jago Mengaku Dapatkan Plat Polri Palsu dari Sosok Ini, Digunakan Sejak 2022

BACA JUGA:Bongkar! Wanita Ini Harus Melayani Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu saat Bapaknya Meninggal: Saya Trauma..

David mengaku sudah mengenal E sejak lama bukan melalui sosial media. David pun membeli airsoft gun tersebut seharga Rp 3,5 Juta

"ang bersangkutan sampaikan sekira bulan 4 atau 5, tahun 2022, membeli (airsoft gun) beserta card dengan harga Rp 3,5 juta, dari seseorang berinisial E,” kata Trunoyudo.

Begitu juga dengan plat polri palsu yang digunakan David. Juga didapatkan dari sosok yang berinisial E.

"Tidak diperjual belikan, tetapi dibuatkan, kemudian diberikan, dan digunakan oleh pelaku,” ucap Trunoyudo.

BACA JUGA:Walah! Alasan Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu Klaim Pakai Madzhab Soekarno, Sindir Wartawan: Seakan Ngerti

BACA JUGA:Mengenal Siapa Ya'juj dan Ma'juj, Turun ke Bumi sebagai Penanda Kiamat Sudah Dekat, di Sini Lokasi Turunnya

Saat ini penyidik akan menyelidiki siapa sosok E yang mensuplai airsoft gun dan plat dinas palsu kepada David.

Abang jago yang memaki supir taksi online ditetapkan sebagai tersangka. Abang jago ini ternyata terbukti menggunakan plat polri palsu. Abang jago mengaku mendapatkan plat polri palsu dadi sosok ini dan sudah digunakan sejak 2022 lalu.

Selain itu, Abang jago Kobi jalanan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pelaku penganiayaan dengan kekerasan dan pemerasan serta menggunakan plat polri palsu tanpa izin 

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Disampaikan Wisnu Andiko bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto (33) pengemudi mobil Mazda berplat dinas polri palsu yang menganiaya sopir taksi online di Toll Dalam Kota sebagai tersangka.

BACA JUGA:Walah! Alasan Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu Klaim Pakai Madzhab Soekarno, Sindir Wartawan: Seakan Ngerti

BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diundur, Cek di Sini Jadwal Baru, Syarat, dan Link Pendaftarannya

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya menetapkan David sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata api (airsoft gun).

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku DY sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau membawa, menguasai, memilik senjata api tanpa ijin ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.

Dari hasil pemeriksaan, David juga mengaku sudah menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII palsu untuk mobilnya sejak Agustus 2022.

Kepada penyidik, David mengaku sudah memasang pelat nomor 10011-VII itu di mobil sedan Mazda miliknya selama dua bulan terakhir.

BACA JUGA:Punya Uang Kuno Tapi Gak Tahu Mau Jual Kemana? Hubungi 5 Kolektor Uang Kuno Ini, Auto Cuan Hingga Jutaan

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Identitas Asli Abang Jago Berplat Polri, Kenapa Bisa Punya Senjata Ya?

“Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022,” ujarnya.

David juga mengaku memakai pelat polisi imitasi untuk menghindari aturan ganjil genap. Ia juga mendapatkan pelat dinas polisi palsu secara cuma-cuma dari seorang berinisial E.

Trunoyudo menjelaskan kasus penganiayaan yang terjadi di Toll Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 4 Mei 2023  sekitar pukul 23.26 WIB.

"Kejadian bermula pada korban HH yang berprofesi sebagai taksi online hendak keluar pintu toll Tomang. tiba-tiba korban di klakson oleh 1 unit mobil Mazda 6 Nopol 10011-VII warna abu-abu yang dikemudikan pelaku DY ,” ujarnya.

"Pelaku merasa kendaraannya disalip oleh korban dan pelaku membuka jendela mobil sebelah kiri dengan berkata-kata kasar ke arah korban ketika posisi mobil korban berhenti,” kata Trunoyudo.

Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian berkata kasar dan tidak pantas hingga memaksa korban keluar dari mobil dengan cara menarik kaos korban menggunakan tangan kanannya.

BACA JUGA:Datangi Polda Jambi, Edi Purwanto Urus SKCK untuk Syarat Caleg DPR RI

BACA JUGA:Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diceramahi Pak Ndul Soal Khatib Perempuan, Ini Katanya...

"Pelaku juga memegang senjata jenis pistol warna hitam dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 kali, memukul pipi kiri korban dengan kepalan tangan kanan dan melakukan pemukulan menggunakan pistol mengenai dada korban sebelah kanan,” bebernya.

Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Mei 2023.

Kurang dari 24 Jam, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Apartemen M Town Residence, Serpong Tangerang, Jumat 5 Mei 2023.

Kepada penyidik David mengaku bahwa ia tinggal dengan orang tuanya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga BBM Pertamina Turun, Segini Harga Pertalite-Pertamax per 6 Mei 2023, Cek SPBU Sekarang

BACA JUGA:Bocah Meninggal Dunia Tergilas Mobil saat Asik Bermain, Begini Kronologinya..

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 pro max, 1 unit handphone mek SAMSUNG S21 warna hitam, 1 unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalik, 1 buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, 1 pucuk senjata airsoft dan 1 buah kunci akses apartemen.

Akibat perbuatannya, David Yulianto dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.*

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul terungkap David yulianto si koboi jalanan beli senjata airsoft gun dari sosok e seharga Rp 35 juta




Kategori :