JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Larangan untuk tidak parkir di bahu jalan telah dikeluarkan, agar tidak menimbulkan kemacetan di Provinsi Jambi.
Apalagi diketahui belakangan, banyak sopir angkutan batu bara di Provinsi Jambi memanfaatkan bahu jalan untuk parkir.
Fakta di lapangan, aturan tersebut seolah tak dihiraukan oleh para sopir angkutan batu bara di Jambi. Masih banyak ditemukan pelanggaran.
Nah, Senin 8 Mei 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Jambi menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Jambi.
Di lapangan, banyak ditemukan angkutan batu bara yang melanggar aturan. Masih nekat parkir di bahu jalan.
Pantauan di lapangan, saat tim gabungan tiba di lokasi tampak sejumlah truk angkutan batu bara kedapatan parkir di bahu jalan.
Total ada 31 angkutan batu bara yang melanggar aturan tersebut. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, puluhan angkutan yang melanggar itu langsung ditindak.
Sembilan di antaranya bahkan bannya terpaksa dikempesi oleh petugas lapangan.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Paling Mudah Bersyukur, Selalu Temukan Kegembiraan
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto: Ekonomi Jambi membaik, UMKM Bangkit
"Total 31 angkutan batu bara kita tindak, sembilan truk tadi kita kempeskan bannya dan sisanya kita arahkan ke Terminal Talang Gulo untuk kita tilang," ungkapnya.
Dhafi juga memberikan ultimatum kepada para sopir angkutan batu bara di Jambi, agar menaati aturan yang ada.
Tidak lagi melanggar aturan. Termasuk parkir di bahu jalan, yang bisa menimbulkan kemacetan panjang.