Elly menyampaikan, bahwa suaminya membuat surat keterangan masih lajang/bujangan dari Majalengka.
BACA JUGA:PDIP Partai Pertama Serahkan Berkas ke KPU Sarolangun
BACA JUGA:Sambut Pelaksanaan KTT ASEAN 2023, Telkomsel Bersama PlusTik Bersihkan Sampah di Labuan Bajo
“Semenjak saya membuat laporan ke polisi, saya juga tidak pernah lagi berkomunikasi baik dengan Pak Sudarsono maupun dengan istri keduanya," kata Elly.
Kuasa hukum Elly, Dania Yesiani yang turut mendampingi pelapor ke Polda Jambi. Dia menyampaikan, pihaknya hadir ke Polda Jambi guna mengetahui perkembangan terkait laporan dari kliennya itu.
"Yang dimana terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Desember tahun lalu," Kata Esi.
"Kami meinta kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses terlapor, dan meminta kepastian hukum terhadap tersangka," ujarnya.*