Hal itu dikarenakan, kades merupakan perangkat negara yang berada di tingkat desa, yang tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Lain untuk Membersihkan Telinga Tanpa Menggunakan Cotton Bud
BACA JUGA:Bantah Jadi Selingkuhan Artis Berinisial CS, Hana Hanifah Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu.
"Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” ujarnya
Dikatakan Aspan, kades yang bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU.
"Jangan sampai ada yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Ingatkan Kades yang Mau Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri, Sudah Kantongi 2 Nama
BACA JUGA:Waspada..!! Ini Daftar Daerah yang Terancam Kekeringan Paling Parah Akibat El Nino, Termasuk Jambi?
Yang terpenting, kata Aspan ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan.
"Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainya yang mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” terangnya.
Disinggung soal penggunaan DD/ADD yang dikhawatirkan akan digunakan untuk anggaran kampanye dan sebagainya jika kades maju menjadi Bacaleg, dirinya menjelaskan hal itu kemungkinan terjadi.
Namun dirinya menegaskan agar perihal kades Bacaleg ini bisa dikawal ketat. Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
BACA JUGA:Ini Pengertian, Dampak dan Proses Terjadinya El Nino di Indonesia, Wajib Anda Ketahui..!
Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang, yakni KPU dan Bawaslu,” ucapnya.*