Mereka juga melibatkan unsur MUI Provinsi Jawa Barat dan MUI Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:2023, Pemkab Bungo Tidak Buka Penerimaan CPNS, Hanya PPPK Saja
BACA JUGA:Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian Secara Online
"Untuk mendalami kasus ini dan beberapa kasus kegamaan lainnya, tim ini juga sebagai tindak lanjut penelitian MUI 2002 lalu," ujar Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Senin 15 Mei 2023.
Sebenarnya, sambung Niam, MUI pernah melakukan kajian mendalam atas Al Zaytun pada 2002.
Saat itu kata dia, salah satu anggota tim, KH Aminuddin Yakub, menyampaikan bahwa Al Zaitun memiliki beberapa aspek yang dinilai menyimpang.
Salah satu yang masih mengganjal dalam kajian 2002 tersebut adalah kurikulum di Pondok Pesantren Al Zaitun.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Kades di Tebo yang Mau Nyaleg, Kadis PMD Tebo Minta Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri
BACA JUGA:Waspada..!! Ini Daftar Daerah yang Terancam Kekeringan Paling Parah Akibat El Nino, Termasuk Jambi?
Mengutip dari disway.id, dia menyebut ada kurikulum yang disembunyikan dan tidak disampaikan secara terbuka.
Sementara itu, pengarah tim peneliti MUI Prof Utang Ranuwijaya mengungkapkan, Surat Keputusan untuk tim peneliti MUI sudah diterbitkan.
Tim menurutnya, dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat membahas tentang ajaran Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Tim membuat TOR (term of reference), mengumpulkan data," kata Prof Utang. Disebutkannya, tim juga akan melakukan survei lapangan ke Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Ingatkan Kades yang Mau Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri, Sudah Kantongi 2 Nama
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Lain untuk Membersihkan Telinga Tanpa Menggunakan Cotton Bud
Hal ini dilakukan, sebagai bagian dari prasyarat penelitian. Lanjutnya, dalam melakukan penelitian Pondok Pesantren Al Zaytun, bisa dilakukan dengan cara observasi.