Terlibat Narkoba, Karyawan Perusahaan Rokok di Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi

Rabu 17-05-2023,19:43 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Surya Elviza

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang  karyawan perusahaan rokok di Kabupaten Bungo ditangkap oleh tim Satreskoba Polres Bungo, Minggu 14 Mei 2023 lalu. 

 

Tyas Anugrah alias TA (31) ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bungo  Iptu Renovasi saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Mei 2923.

 

"Iya ada karyawan rokok Sampoerna di Bungo ditangkap anggota kita Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di sebuah Kosan Putih dekat SD AL-AHYAR  Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya.

 

 Iptu Renovasi Hia menjelaskan penangkapan berawal saat Satresnarkoba Polres Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang disimpan di sebuah Kost Putih Kelurahan Candika Kecamatan Rimbo Tengah  Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Awas, Tetap Waspada..!! 5 Hal Ini Jadi Faktor Utama Penyebab Perselingkuhan yang Jarang Disadari

BACA JUGA:Pengamanan Kunker Presiden Jokowi ke Jambi Sukses, Danrem 042/Gapu: Rasa Hormat dan Bangga Saya..

 

"Iya merupakan karyawan rokok Sampoerna. Dari pengakuan pelaku tersebut, barang narkotika ganja tersebut dibawa dari Palembang Sumatera Selatan dan rencananya akan dijual di Kabupaten Bungo,"bebernya.

 

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat Bungo tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku diduga pengedar tersebut,"jelasnya.

 

"Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Tyas anugrah yang sedang berada disebuah kost putih yang beralamat di dekat SD Alhyar Kecamatan Rimbo tengah Kabupaten Bungo,"bebenya.

 

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat tersebut dan anggota opsnal Satreskoba Polres Bungo melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku pengedar ganja tersebut.

 

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 buah asoy warna putih yang berisi 1  paket daun ganja seberat 37,22 gram yang disimpan disebuah kost di balut koran, 1 unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 unit Iphone X warna putih.

BACA JUGA:Lebih Tajam dari Pedang, Gambaran Jembatan Shiratal Mustaqim, Hanya Golongan Manusia Ini Mampu Melewatinya

BACA JUGA:Kades Rukam dan 11 Saksi Dipanggil Penyidik Kejari Muaro Jambi

 

Kemudian tim opsnal mengumpulkan barang bukti yang di temukan 1 paket daun ganja dan beberapa barang bukti lainnya membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut. 

 

"Seorang Tmtersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,"jelasnya. *

 

 

Kategori :