JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kenalkan, ini daftar pinjaman online syariah yang terdaftar di OJK. Pinjam uang yang aman dan tanpa riba.
Nah, bagi Anda yang membutuhkan uang secara mendesak dan bingung mau mencari kemana, Anda tidak perlu khawatir dan bingung. Anda bisa pinjam uang lewat pinjaman online.
Anda bisa pinjam uang di pinjaman online syariah. Tak perlu khawatir, pinjol syariah ini aman dan tanpa riba. Juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga Anda juga tidak perlu khawatir di teror seperti pinjol lain.
Maka, sebelum Anda memutuskan untuk pinjam uang di Pinjaman Online Syariah, lebih baik Anda mengetahui beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja, ini selengkapnya:
• Duha Syariah
• Alami
• Qazwa
• Investree
• Ammana
• Kapitalboost
• Papitupi Syariah
• Ethis
• Dana Syariah
BACA JUGA:Waduh..Ruangan Kasatpol PP Merangin Disegel Anak Buahny Sendiri, Buntut Aksi Protes Tak Digubris
BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPK Limpahkan Berkas Enam Tersangka Suap Ketok Palu ke Pengadilan Tipikor Jambi
1. Pinjaman Syariah Duha Syariah
Karena menganut sistem syariah, Duha Syariah hanya memberikan layanan pinjaman dana online untuk membeli barang-barang halal.
Lembaga pinjaman ini syariah telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 dan memiliki 2 jenis produk.
Yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta. Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan, sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.
Jika tertarik melakukan pinjaman syariah, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang berlaku. Antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.
Sementara untuk badan usaha wajib memberikan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPK Limpahkan Berkas Enam Tersangka Suap Ketok Palu ke Pengadilan Tipikor Jambi
BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPK Limpahkan Berkas Enam Tersangka Suap Ketok Palu ke Pengadilan Tipikor Jambi
2. Pinjaman Syariah Alami Sharia
Selanjutnya ada Alami Sharia yang menjadi jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Melansir situs resminya, ALAMI Group terdaftar di OJK sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah.
Berbeda dengan pinjaman online lain, debitur haruslah perusahaan berbentuk UMKM badan usaha PT atau CV yang telah berjalan minimal 1 tahun. Semua pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman namun dikecualikan untuk sektor industri minuman keras, makanan haram, dan rokok.
Jika tertarik, lengkapi syarat dokumennya seperti NPWP Perusahaan, dokumen invoice pada pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran 6 bulan terakhir, dan lainnya. Tidak hanya sebagai peminjam dana, Anda juga bisa menjadi investor/pendana bagi UMKM dengan akad syariah.
BACA JUGA:Cara Alami Hilangkan Bau Badan, Pola Hidup Sehat Sangat Penting
BACA JUGA:Wapada, Ini Jenis Penyakit yang Dapat Dideteksi dari Bau Badan
3. Pinjaman Syariah Qazwa
Perusahaan fintech lain yang menerapkan pinjaman syariah adalah Qazwa. Memberikan pembiayaan khusus untuk UMKM dengan bisnis yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, sampai produksi ini memudahkan anggotanya untuk memilih proyek yang akan didanai secara online.
Sementara itu dilansir dari situs resminya, Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing, yakni kegiatan pembiayaan kredit modal kerja yang dilakukan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.
4. Investree
Mirip dengan Alami Sharia, PT. Investree Radhika Jaya juga merupakan layanan P2P Lending yang menyediakan jasa dalam bentuk konvensional maupun syariah. Untuk pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah dimana pinjaman atau invoice lah yang dijadikan agunan.
BACA JUGA:Promo KFC Hari ini, Ada Jagoan Hemat Makan Berdua hanya Rp 40 Ribuan
BACA JUGA:Wajib Tahu..!! Ini 43 Nama dan Letak Tahi Lalat Pembawa Rezeki, Cek Letak Tahi Lalat Anda...
Pinjaman syariah ini bisa dilakukan secara online dan menawarkan imbal hasil atraktif hingga 20% p.a. Sementara itu, dengan tenor 30 sampai 180 hari, Anda bisa mendapat maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai maksimal hingga Rp2 miliar.
5. Pinjaman Syariah Ammana
Ammana disebut sebagai fintech online pertama di Indonesia yang memberikan pinjaman syariah tanpa agunan dengan pencairan mudah. Perusahaan yang telah mendapat izin OJK sejak 2020 ini mengharuskan Anda untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah memiliki kerja sama dengan Ammana sebelum menjadi pencari atau pemberi pinjaman. Untuk produk keuangan sendiri, Ammana menawarkan pendanaan P2P dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT).
6. Pinjaman Syariah Kapitalboost
Dibandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, Kapitalboost memberikan tenor paling pendek yakni hanya 1 tahun saja. Dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar, Anda bisa menggunakan dana untuk melakukan pembelian barang.
Namun peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung. Perusahaan harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, sampai memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.
7. Papitupi Syariah
Lembaga pemberi pinjaman syariah lainnya adalah Papitupi Syariah yang telah mendapat surat tanda terdaftar OJK sejak 2020. Dengan limit pinjaman Rp50 juta, debitur minimal harus bekerja selama 2 tahun di perusahan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah.
Syarat lainnya peminjam minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI. Di sisi lain, tenor yang disediakan untuk melunasi angsuran bervariasi hingga 36 bulan/3 tahun.
Pinjaman syariah bisa menjadi alternatif untuk Anda yang sedang mencari pembiayaan tambahan baik untuk kehidupan sehari-hari maupun untuk beli rumah.
8. Pinjaman Syariah Ethis
Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti. Telah mengantongi izin dari OJK, Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.
9. Dana Syariah
Tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga diawasi oleh KEMKOMINFO. Layanan pinjaman syariah ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkan.
Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat Islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba, sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.
Selain itu keuntungan lainnya adalah risiko yang terjadi dalam pinjaman dibagi antara debitur dan kreditur serta sistem denda yang berlaku digunakan sebagai dana sosial.
BACA JUGA:Awas Serangan Anjing Liar.!! 5 Warga Batanghari Jadi Korban
BACA JUGA:Inilah Makhluk yang Dibangkitkan Pertama Kali Setelah Kiamat, Ternyata Ini Alasannya...
Hadirnya pinjaman syariah tersebut tentu sangat melegakan bagi Anda yang ingin meminjam dana, namun tidak ingin terlibat riba.
Bagi Anda yang tertarik mendapatkan pembiayaan, buatlah galang dana melalui aplikasi dan nantinya pemilik modal yang tertarik bisa berinvestasi pada proyek tersebut. Untuk bisa mendapatkan layanan ini, peminjam harus terdaftar di aplikasi Dana Syariah. Setelah itu proposal usaha bisa diajukan dan tunggu proses verifikasi hingga nominal pinjaman yang diinginkan cair. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul mau pinjam uang cepat dan ganpa riba ini daftar 9 pinjaman syariah online terdaftar di OJK