Dalam melakukan aksinya, para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi.
BACA JUGA:Resmi! Usia 83 Tahun Bisa Pinjam Uang Maksimal Rp300 Juta di Kantor Pos, Asalkan Punya 1 Syarat Ini
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Memiliki Senyum dan Mata Indah Menawan
Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban bermaksud merampas sepeda motor korban dengan menodongkan senjata tajam.
“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan menyalip motor korban dengan melakukan kekerasan dan ancaman menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Gurning, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku.
BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Banyak Cashback dan Penawaran Harga Spesial
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Ekspedisi Terbalik di Jalinsum Bungo, Begini Kondisi Sopir
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. *