JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu 24 Mei 2023, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, dengan perintah tetap ditahan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Ferry Irawan.
Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda.
Vonis yang diberikan majelis hakim PN Kediri yang diketuai Boedi Haryanto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Marak Penipuan Penjualan Tiket di Medsos, Bareskrim Panggil Promotor Konser Coldplay
Sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.
Selain itu, hakim juga menilai KDRT yang dialami Venna Melinda tidak menghalangi pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-harinya.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, Ferry Irawan sebelumnya pernah dihukum.
BACA JUGA:Video Asusila Tersebar, Artis Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, perbuatan Ferry Irawan telah membuat sang istri Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Sementara itu, anggota JPU, Yuni Priyono mengungkapkan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.