Venna Melinda Tegaskan Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga dengan Ferry Irawan

Venna Melinda Tegaskan Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga dengan Ferry Irawan

Venna Melinda Tegaskan Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga dengan Ferry Irawan-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 3 September 2024.

Kuasa hukum Venna, Emi, mengungkapkan bahwa gugatan cerai ini diajukan karena Venna merasa rumah tangganya dengan Ferry Irawan sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

Gugatan cerai Venna Melinda telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G 120 2H IPAJS.

"Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum Venna untuk mengajukan gugatan perceraian. Alasan perceraian ini diajukan karena hubungan mereka sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Nomor perkaranya adalah 3010/Pdt.G 120 2H IPAJS," kata Emi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 3 September 2024.

BACA JUGA:Polda Jambi Dalami Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Provinsi Jambi Terpilih

BACA JUGA:Tok! Berikut Penetapan Hakim Sidang Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi

Venna Melinda tidak hadir dalam proses pengajuan gugatan cerai tersebut, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Emi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Venna disebabkan oleh pekerjaan yang harus diselesaikan.

Meskipun demikian, Venna sangat ingin proses perceraian ini diselesaikan secepat mungkin.

"Hari ini Venna tidak dapat hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal. Ia hanya ingin proses perceraian ini cepat selesai. Tidak ada keinginan untuk berlama-lama di pengadilan," jelas Emi.

Perlu diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan sebenarnya telah resmi bercerai pada 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Beroperasi Lebih 100 Tahun, PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT

BACA JUGA:Beruntun, Inflasi Kota Jambi di Bawah Nasional dan Provinsi

Namun, keputusan perceraian tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Ferry Irawan belum juga membacakan ikrar talak.

"Ya, karena jika setelah enam bulan tidak ada pembacaan ikrar talak, maka perceraian tersebut dapat dibatalkan. Oleh karena itu, hari ini kami mengajukan ulang gugatan cerai," tutup Emi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id