BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang ayah di Merangin bukan menjadi ayah dan suami yang baik. Namun sebaliknya, dia tega menganiaya istrinya hingga harus dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.
Pelaku ternyata bernama Citra Sugiono 30 Tahun warga C2, warga Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sugiono sendiri kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya usai menganiaya istrinya sendiri.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan istrinya ke Polres Merangin pada Minggu 28 Mei 2023 dengan Laporan Polisi No 76 / V / Spkt . Reskrim / Polres Merangin / Polda Jambi, jika dirinya mendapat perlakuan tidak wajar dari suami tercintanya.
BACA JUGA:Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 14 Paket Sabu
Berbekal laporan tersebut pihak kepolsian dari Polres Merangin langsung bergerak ke C2, Desa Sungai Kapas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan.
Dari data yang berhasil dihimpun, kronologis penganiyaan itu berawal pada Hari Sabtu 20 Mei 2023 sekitar jam 06.30 Wib.
Pada saat itu anaknya yang bernama Raisya Citra Arrum yang masih berumur 3 Tahun menangis merebut Handphone miliknya. Namun ayahnya bersikeras tidak mau memberikan Handphone tersebut kepada anaknya.
Karena sudah emosi, lantas secara tiba - tiba Hadphone tersebut di lempar oleh ayahnya ke arah dapur dengan keras.
Melihat kejadian itu, sang istri secara spontan menegur suaminya dengan mengeluarkan ungkapan kekesalan.
BACA JUGA:Siap-siap, PPDB Tahun 2023 di Sarolangun akan Dimulai Bulan Juni, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Promo Indomaret Hari ini, Dapatkan Harga Spesial untuk 5 Bungkus Indomie
"Kok punya suami tidak punya otak seperti ini dan setiap ada masalah tetap dengan kekerasan pasti Handpone dibanting. Kalau ada masalah sepele pasti dibesarkan dan main ancaman,"umpatnya sambil menggendong anak keluar rumah untuk pergi ke rumah orang tuanya.
Namun baru sampai di halaman rumah, istrinya langsung di tarik oleh suaminya sampai terjatuh sambil memeluk anaknya yang masih berumur tiga tahun tersebut.
Tak sampai disitu, karena sudah naik pitam, istrinya yang masih terjatuh lalu secara tiba - tiba ditendang oleh suaminya di bagian paha sebelah kanan.
Hal ini mengakibatkan korban harus dibawa ke Rumah Sakit Kolonel Abunjani, untuk dilakukan pengobatan.
Karena merasa perbuatan tersebut sudah melampai batas, lantas korban yakni istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Waduh....4 Shio Ini Berpotensi Jadi Pelakor Kelas Kakap, Suka Merusak Hubungan Orang Lain
BACA JUGA:Bukan Cuma Koin Kuno 500 Bunga Melati, Ini Deretan Koin Kuno yang Dihargai Ratusan Juta, Auto Tajir
Kata dia, saat ini pelaku yang merupakan suami dari terlapor sudah diamankan di Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku sendiri diamankan berkat laporan istrinya sendiri, bahwa telah terjadi tindak pidana KDRT. Berbekal laporan dan barang bukti adanya penganiyaan pelaku berhasil kita amankan,"ungkap Rully.
Dikatakan Rully, jika pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti adanya tindakan kekerasan yakni adanya satu lembar bukti berobat di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani Bangko.
"Pelaku akan dikenakan tindak pidana "KDRT atau Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) Tahun penjara dan denda 15 juta rupiah,"singkat Rully. *