MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo bersama Polda Jambi mendatangi warga Suku Anak Dalam (SAD) di pemukiman SAD Pasir Putih, Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram diwakili oleh KabagRen Polres Bungo, Kompol Syofdiyanto serta didampingi oleh Kapolsek Pelepat IPTU Munthe, Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur serta Rio (kepala desa, red) Dusun Dwi Karya Bakti Supriyanto.
Kompol Syofdiyanto mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan, untuk sarana pembagian bansos, dan juga pihaknya melakukan penyuluhan hukum kepada warga SAD.
"Bansos yang kita serahkan ini dari Kapolda Jambi untuk warga SAD, Kampung Pasir Putih, Dusun Dwi Karya Bakti," ungkapnya.
BACA JUGA:Tuntas! Telkomsel Upgrade Layanan 3G ke 4G di 60 Kota/Kabupaten di Sumbagsel
BACA JUGA:Korban Tenggelam di Sungai Bram Itam Tanjab Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
Kompol Syofdiyanto mengajak anak-anak SAD, agar diharapkan juga jangan ada lagi yang membawa senjata api kecepek.
"Karena itu membahayakan dan melanggar hukum," harap Syofdiyanto.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku yang menggunakan senjata api rakitan seperti kecepek akan diganjar hukuman hingga puluhan tahun penjara.
"Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," ujarnya.
BACA JUGA:Pinto Jaya Negara Apresiasi Pj Bupati Sarolangun atas Pemulihan Layanan RSUD Pasca Mogok Kerja
Kabagren mengajak warga SAD untuk tidak lagi menggunakan kecepek.
Karena kata dia, saat ini sudah ada warga SAD yang jadi anggota Polri.
"Seri, salah satu warga pemukiman SAD di sini sudah jadi Polri. Semoga nanti ada seri-seri selanjutnya. Lebih kita ajak anak-anak kita untuk bersekolah. Tidak harus jadi polisi, bisa juga jadi PNS dan lainnya. Yang penting jangan sampai putus sekolah," harapnya kepada masyarakat SAD yang hadir.