SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022.
Penyerahan SK itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri secara simbolis, di Kantor BKPSDM pada Kamis 1 Juni 2023.
Peltu Kepala BKPSDM Sarolangun, Adnan mengatakan, bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Nakes ada sebanyak 36 orang yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para nakes yang lolos PPPK itu, ditempatkan di beberapa titik di wilayah Pemerintah Kabupaten Sarolangun yakni, ada yang bertugas di Dinas Kesehatan dan di RSUD Sarolangun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mandi di Sungai Tembesi, Bocah Kelas 4 SD di Sarolangun Tenggelam
BACA JUGA:Siapa Sangka! Ini 5 Zodiak yang Paling Boros, Kamu yang Mana?
Tidak hanya itu, para nakes itu juga ditempatkan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Sarolangun, seperti Puskesmas Desa Spintun, Puskesmas Kecamatan Batang Asai dan Puskesmas Desa Pematang Kabau.
”Kita menyerahkan SK PPPK formasi tenaga kesehatan, setelah melalui proses tahapan seleksi yang panjang. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh bapak Pj bupati Sarolangun dan juga kita lakukan di kantor BKPSDM Sarolangun,” katanya.
Dijelaskan dia, untuk seleksi PPPK tahun 2022 formasi ada sebanyak 122 formasi terdiri dari 60 formasi tenaga guru, 44 formasi tenaga kesehatan, dan 18 formasi tenaga teknis.
Dari jumlah itu, kata dia, yang telah dinyatakan lulus sebanyak 36 formasi untuk tenaga kesehatan, 59 formasi tenaga guru dan 5 formasi tenaga teknis.
BACA JUGA:Buntut Pernyataan Soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri
”Jumlah secara keseluruhan yang lulus ada sebanyak 100 orang, dan baru PPPK Nakes yang kita serahkan SKnya. Sementara formasi guru dan teknis masih dalam proses di BKN,” ucapnya.
Setelah penyerahan SK, Adnan menyampaikan, bahwa PPPK nakes yang menerima SK tersebut diberikan kontrak selama lima tahun terhitung dari 16 April 2023 hingga 16 April 2028.
Nantinya, setelah lima tahun akan dilakukan evaluasi penilaian oleh instansi terkait, guna acuan untuk perpanjangan kontrak.