Dalam amanat upacara, dia menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta. Tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran
BACA JUGA:Mau Tekun Kerja Seperti Orang Jepang? Ikuti 6 Tips Ini
BACA JUGA:Waisak, 23 Narapidana di Lapas Wilayah Jambi Terima Remisi Khusus, se-Indonesia 1.216
"Kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun saya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, Tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri,"bebernya.
$Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga kedepan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri,"tutup Kapolres Kerinci. *