JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah menjadi dambaan bagi setiap muslim.
Namun sayangnya, banyak umat Muslim yang harus menunda keinginan untuk melaksanakan rukun Islam kelima itu karena persoalan finansial.
Lantas, muncul pertanyaan, bolehkan melaksanakan ibadah haji dengan cara hadiah?
Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad (UAS). Dikatakan UAS, jika hadiah itu tidak mengandung judi, tentu saja boleh digunakan untuk naik haji.
BACA JUGA:Jari Membengkak, Pria Ini Minta Bantuan Damkar Bungo Lepaskan Cincin di Jari Tangan
BACA JUGA:Pengen Tahu Gak? Ini 5 Zodiak yang Cocok dengan Gemini
Kemudian muncul pertanyaan, judi seperti apa yang dimaksud?
UAS mencontohkan, dibuka pendaftaran mancing, pesertanya 50 orang, pendaftaran Rp1 juta, dengan hadiah berangkat haji.
“Dibuatnya kolam besar, ikannya satu ekor, ikan tuh, ikannya kenyang pula,” kata UAS mencontohkan.
Tiba-tiba ikan itu menyangkut kail salah satu peserta. UAS mengatakan, hal ini dipastikan haram karena mengandung unsur judi.
BACA JUGA:Silon Bermasalah, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Lakukan Pengawasan Manual
BACA JUGA:Sembari Salurkan Hobi, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Gunakan Trail Tinjau Jalan Rusak di Jaluko
Kenapa? Karena uang-uang itu berasal dari peserta.
Namun bila di pusat perbelanjaan, yang bersumber dari hasil keuntungan, lalu mereka buat bonus atau bank syariah, bukan konvensional.
“Ada bonus nih, tidak diambil tapi memang keuntungan mereka, reward ah ini akan berangkat haji, terimalah berangkat (haji)," kata UAS.