"Maka gugurlah kewajiban hajinya. Bagi yang sudah berangkat dengan itu, dia punya duit lagi nanti, dia tak kena wajib lagi, karena wajib haji sekali saja,” jelas UAS. *
Artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul: Bolehkah Berangkat Haji dari Hadiah? Ustaz Abdul Somad: Tentu Saja Boleh, Asal...