Nenek 94 Tahun Dianiaya hingga Daun Telinga Robek, Ini Penyebabnya..

Rabu 07-06-2023,14:11 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

KERINCI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Sungguh malang nasib Siti Milah (94 tahun), seorang Nenek  warga Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak dianiaya pada Senin, 5 Juni 2023 sore sekitar pukul 18.00.

Informasi yang diterima media ini bahwa kejadian tersebut diduga disebabkan nenek ini menegur pelaku yang mengikat anjing dekat dengan kamar korban (Siti Milah,Red).

Tak terima ditegur, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya di bagian daun telinga pecah dan pipi sebelah kiri juga alami luka serius.

Kepala Desa Koto Rendah, Helmawi yang mengaku mengetahui hal tersebut melihat warganya alami luka serius maka anak korban didampingi Kepala Desa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci. 

BACA JUGA:SUBHANALLAH, Surga Sangat Rindu dengan 4 Golongan Manusia Ini, Apakah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Kontroversi! Quraish Shihab Sebut Rasulullah SAW Tak Dijamin Masuk Surga: Hak Prerogatif Allah SWT

"Ya, memang benar ada warga kami yakni Siti Milah 94 tahun seorang nenek yang sudah unsur dianiaya oleh pelaku yang diketahui bernama Khairudin warga Desa Dusun baru Siulak,"ujarnya.

Dijelaskan Kepala Desa pelapor atas nama Kepala Desa Pondok Beringin bahwa pihaknya mewakili korban dalam hal melapor ke Polres Kerinci.

Hal ini karena korban seorang yang tidak paham dan tidak mengerti permasalahan hukum, termasuk anak-anak nenek Siti Milah.

"Kami langsung mendampingi korban melapor ke Polres Kerinci setelah kejadian tersebut. Dan pelapor langsung atas nama saya Kepala Desa Koto Rendah,"ungkapnya.

BACA JUGA:Selalu Menjaga Wudhu dan Salat, Ini Kisah Syekh Abdul Qadir Jaelani yang Selalu Dilindungi Allah

BACA JUGA:Penghambat Rezeki, Buang Jauh Jauh 2 Benda Ini dari Rumah, UAH : Malaikat Tak Mau Masuk Rumah

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban. Nenek Siti Milah mengalami luka di bagian pipi kiri dan telinga kiri alami robek.

 "Kami berharap Polres Kerinci untuk segera melakukan memproses laporan kami atas nama koran, dan pelaku diharapkan bisa ditahan, pelaku bisa dikena pasal berlapis penganiayaan dan PPA, "jelasnya.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP. Edi Mardi, membenarkan kalau Polres Kerinci sudah menerima laporan dan saat ini sudah dilimpah ke PPA untuk ditindaklanjuti. 

Kategori :