SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM menghadiri langsung rapat paripurna tingkat I tahap I, yang berlangsung pada Senin 03 April 2023 di gedung DPRD Sarolangun.
Pj Bupati Sarolangun menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun Tahun 2022 dan Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda Propemperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2023.
Dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ Pemerintah Daerah sebagian amanah dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Alhamdulillah pada hari ini dapat kita sampaikan dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama DPRD Sarolangun. LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2022 merupakan laporan kelima atau terakhir pada periode 2017-2022 meliputi laporan wajib pelaporan dadar dan 18 pelaporan tidak wajib,” ujarnya.
Henrizal juga menyampaikan bahwa pada priode 2017-2022, Pemerintah Kabupaten Sarolangun memiliki visi dan misi yakni visi Sarolangun lebih sejahtera dengan misi peningkatan infrastruktur daerah, peningkatan ekonomi, peningkatan SDM, peningkatan birokrasi, serta peningkatan pelayanan publik.
” Dapat kami sampaikan bahwa APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022 ditargetkan sebesar 1,13 triliun dan teralisasi 1,129 triliun lebih. Belanja daerah, pada tahun 2022 ditargetkan Rp 1,26 tirliun dan terealisasi Rp 1,188 triliun, atau sekitar 93,13 persen,” katanya.
Untuk saat ini, Ia juga menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi sedang melaksanakan audit secara komprenship terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2022. Sedangkan untuk capaian indikator pembangunan daerah tahun 2022 dalam mencapai visi dan misi Bupati Sarolangun tahun 2017-2022, masih banyak hal yang harus dibenahi kedepan.
” Tentunya kita akan bersama sama dalam membenahi hal tersebut. Maka kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun serta seluruh jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun atas kerja sama dalam melaksanakan pembangunan daerah,” ucapnya.
Disamping itu, terkait Tiga Ranperda Kabupaten Sarolangun tahun 2023 yang disampaikan ke DPRD Sarolangun ini, Henrizal menyebutkan hal itu berdasarkan SK Bupati Sarolangun 188.42/HK/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang program pembentukan ranperda Kabupaten Sarolangun.
Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda Tentang Rancangan Iduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038, Ranperda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Kabupaten Sarolangun dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2042.
” Dasar penyampaian Ranperda ini sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 6 UUD tahun 1946, UU nomor 10 tahun 2010 tentang kepariwisataan, UU tentang rencana Tata Ruang Wilayah,” tutupnya.*