Kompol Andi mengatakan, adapun laporan SFA yang melaporkan terkait pencemaran nama baik atas dirinya sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PT POS Indonesia Buka Lowongan untuk 3 Posisi Strategis, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Soal Anak Jalanan di Sarolangun, Dinsos Tunggu Pihak Satpol-PP Bergerak
"Untuk pemeriksaan saksi sudah kita lakukan, dan untuk saat ini kita masih fokus melakukan Restorative Justice," tutupnya.*