Meskipun tidak diwajibkan, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan mencuci tangan tetap menjadi langkah yang disarankan untuk menjaga kesehatan dan keamanan bersama.
Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang (KC) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang,
R Iwan winaya Mahdar mengatakan ketentuan baru tersebut sudah mulai diterapkan di Bandara SMB II Palembang.
BACA JUGA:KPK RI Minta Pemkab Muaro Jambi Data Seluruh Aset, Masih Banyak yang Tak Miliki Legalistas
“Dalam surat itu tercantum aturan yang tadinya diwajibkan vaksin Covid-19, menjadi dianjurkan,” jelasnya.
Dia merincikan, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
“Artinya para penumpang tidak diwajibkan lagi vaksin Covid-19 untuk berangkat menggunakan pesawat, namun demi kebaikan dan kesehatan bersama dianjurkan vaksin sampai booster kedua, ” jelasnya.
Iwan menegaskan dan menghimbau para penumpang untuk selalu memberlakukan perilaku hidup sehat dan bersih selama berada di area bandara.
BACA JUGA:Cek Harga Pertalite-Pertamax 14 Juni 2023, Harga BBM Pertamina Resmi Turun
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Karakteristik Zodiak Scorpio: Penuh Gairah, Intens, dan Penyelidik
“Yang merasa kurang enak badan kita harap untuk secara sadar memakai masker. Tetap jaga kebersihan dan selalu menerapkan cuci tangan,” pungkasnya. *
Artikel ini juga sudah tayang di sumeks.co, dengan judul Dianjurkan Jadi Tidak Wajib, Saat Bepergian Penumpang Kereta Api dan Pesawat Boleh Tak Bermasker dan Vaksin