JAMBI, JAMBI-NDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja Jambi selesaikan santunan korban kkecelakaan Tanjung Gadang- Sumatera Barat. Santunan meninggal dunia an. Welly Setiawan diterima ahli waris yang berdomisili di Jambi pada Kamis, 15 Juni 2023. Korban kecelakaan penngendara Mobil yan g bertabrakan dengan truck di Jalinsum Km 148 Dari Padang Di Jor. Batang Dikek Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijjung.
“Jasa Raharja Cabang Jambi melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi di luar Provinsi Jambi. Pelayanan pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi luar wilayah kerja Cabang namun ahli warisnya berdomisili di wilayah Cabang tersebut akan di bayarkan santunannya sesuai domisili ahli waris” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Selasa 15 Juni 2023.
“Jasa Raharja Cabang Jambi membangngun komunikasi dan berkoordinasi antar Cabang jika terdapat korban yang berdomisili ahli warisnya di Cabang Jambi, berkoordinasi pertama terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan lalu memastikan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Cabang lain tersebut memang ahli warisnya di wilayah Jambi, untuk dilakukan survei ahli waris, sehingga pembyaran santunan pun dapat dilakukan” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ lanjut Donny.
BACA JUGA:Harga Hewan Kurban di Bungo Naik Signifikan Seiring Mendekati Idul Adha
Korban an. Welly Setiawan meninggal dunia kecelakaan di Sumatera Barat Kabupaten Sijung, amanah santunan meninggal dunia kembali disampaikan kepada ahli waris, setelah penangungjawab Samsat Muara Jambi memastikan keabsahan administrasi ahli waris, amanah santunan meninggal sebesar RP 50 juta diserahkan kepada ahli waris ibu Kismiawati selaku isteri korban via transfer rekening “ tutup Donny.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. *