Selanjutnya akan mereka jual kembali di Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Hujan Lebat Guyur Provinsi Jambi, Beberapa Titik di Kota Jambi Banjir, BMKG Ingatkan Warga
BACA JUGA:Waduh! Hujan Deras, Simpang Empat Kenali Kota Jambi Terendam Banjir
"kami jual beli narkoba ini sudah jalan satu tahun bang, biasanya kami jual lagi ke wilayah Kecamatan Rimbo Bujang," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.*