JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kampus melakukan orasi di Depan Gedung Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Mapolda Jambi, Selasa siang (20/6).
Kedatangan Mahasiswa, menuntut Dinas ESDM untuk mencanbut izin Perusahaan Galian C Baroq Angsari CS, yaitu PT Tiga Pilar Gunung Batu, PT Berkah Gunung Batu Barajo, PT Rajo Alam Sejati, dan PT Tiga Sekawan Gunung Batu dan mencabut izin IUP Raymond Suryadi, sebab sudah terang-terangan menyalahi aturan.
Adapun kegiatan Ilegal mining tersebut berada di Desa atau Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Iyan Korlap Aksi menyerukan bahwa, kasus dugaan illegal minning ini juga sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Tanjab Barat. Namun, sampai saat ini masih berjalan, dan dinilai sangat lambat.
BACA JUGA:3 Ribuan Penduduk Tanjab Timur Belum Rekam E KTP
BACA JUGA:Bidhumas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
“Informasi yang kami dapatkan, bahwa pihak ESDM Provinsi Jambi diduga menjadi beking Perusahaan yang dikelola oleh Baroq Angsari CS ini,” teriak Iyan.
Dan Iyan juga menyebutkan, ada dua oknum Polisi yang ikut terlibat dan menikmati dari hasil tambang galian C yang diduga Illegal ini.
“Pak Kapolda Jambi, kami percaya sama Pak Kapolda, tolong tangkap oknum anggota bapak yang merusak citra Polisi, oknum yang diduga terlibat itu, AIPDA Yasi Yungsuri dan AIPDA Ferry Zulyadi, seharusnya mereka menegakkan hukum, bukan malah ikut bermain,” ucap Iyan.
Lanjut Iyan dalam orasinya, meminta jajaran Polda Jambi untuk mensupports Polres Tanjab Barat yang sedang mengusut kasus ini.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Jambi Tambah Jumlah Usulan Formasi PPPK, Jadi Segini
BACA JUGA:Daftarkan Anaknya ke SMA Favorit di Muara Bungo, Orang Tua Rela Antri Sejak Pagi
“Dugaan kami, Dinas ESDM Provinsi Jambi menjadi pelindung perusahaan Baroq Angsari yang beroperasi di Tanjab Barat, tangkap Kepala Dinas ESDM dan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi,” teriak Iyan lagi.
Di mana, terdapat 4 perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang Mereka miliki untuk aktifitas penjualan hasil produksi.
Diduga aktifitas usaha tersebut di promotori oleh Baroq Angsari, Yasi Yangsuri, dan Ferry Zulyadi sebagai Pemilik dari empat perusahaan yaitu PT. Tiga Pilar Gunung Batu, PT. Tiga Sekawan Gunung Batu, PT. Rajo Alam Sejati Jaya dan PT. Berkah Gunung Batu Berajo.