1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen:
2. Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Orang Jamaah Haji Asal Kabupaten Tebo Meninggal Dunia
BACA JUGA:POJOK HUKUM Musri Nauli: Waktu Menurut Hukum Pidana
3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat:
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun:
5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan:
BACA JUGA:Protes Wisuda dari Para Orang Tua atau Wali Siswa, Terus Mengalir
BACA JUGA:Kasus TPPO, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 7 Pelaku, Satu di Antaranya Perempuan
7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,
8. Mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis:
9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a) visi dan misi kepemimpinan: dan
BACA JUGA:Soal Protes Wisuda, Nasroel Yasir: Kepala Daerah Harus Peka, Jangan Kecilkan Makna Toga